Petugas Memberikan Arahan Terhadap Pemuda Aceh Yang Joging Menggunakan Celana Pendek
Di Aceh, kegiatan jogging dengan mengenakan celana pendek termasuk dalam pelanggaran terhadap peraturan berpakaian Islami yang diatur oleh Qanun Aceh, dan dapat dikenai sanksi.
Landasan Hukum
1. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, khususnya Pasal 13, menyatakan:
- Setiap Muslim wajib mengenakan busana Islami, yakni tidak transparan, menutup aurat, dan tidak menampakkan lekuk tubuh.
- Institusi juga wajib membudayakan busana Islami, termasuk saat olahraga
2. Pasal 23 qanun yang sama mengatur sanksi berupa hukum ta'zir (hukuman berdasarkan kebijaksanaan setelah peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah).
3. Ketegasan ini juga diperkuat oleh Qanun Hukum Jinayat Aceh (No. 6 Tahun 2014) — meskipun jenis sanksinya bisa berbeda tergantung keputusan hakim.
Dalam beberapa kasus yang ramai diberitakan, seperti pria yang jogging pakai celana pendek, petugas dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) memberikan teguran langsung secara persuasif. Jika pelanggar mengulangi, tindakan bisa diperberat menjadi sanksi administratif.
Razia formal juga pernah dilakukan, contohnya di Meulaboh (Aceh Barat) pada tahun 2022, di mana 14 warga yang terjaring diminta membuat surat pernyataan, dan jika mengulangi pelanggaran bisa dikenai hukuman cambuk
Jadi, meski tidak selalu langsung dicambuk, pelanggar celana pendek saat jogging di Aceh bisa dikenai teguran, diberikan pembinaan, diminta membuat surat pernyataan, hingga sanksi ta'zir jika mengulangi. Penegakan dilakukan oleh Satpol PP/WH dengan pendekatan edukatif dan persuasif.
Jika kamu tertarik mengetahui lebih lanjut soal perbedaan perlakuan antara daerah, atau contoh konkrit kajian hukum syariat di Aceh—aku siap bantu cari informasi lebih lanjut ya!
0 Response to "Petugas Memberikan Arahan Terhadap Pemuda Aceh Yang Joging Menggunakan Celana Pendek "
Posting Komentar